Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Ringkus 3 Pria Di Maronge

    Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Ringkus 3 Pria Di Maronge

    Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan transaksi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

    Dalam kegiatan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria asal Kecamatan Maronge dimana masing-masing bernisial J (42), A (25) dan IS (21), ketiganya diamankan saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik terduga pelaku J yang berlokasi di Desa. Maronge Kec. Maronge Kab. Sumbawa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 17.00 Wita.

    Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK., M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, Polisi berpangkat balok tiga itu mengatakan bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Sdr. J Als J sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pihaknya melaksanakan penyelidikan intens.

    "Setelah informasi terkumpul, kami langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil menemukan 3 orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti" ucap Kasat.

    Lebih lanjut Kasat, bahwa saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan dilokasi para terduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba, dimana di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yakni 2 poket sabu di dalam kamar dan 1 poket sabu di halaman rumah dengan berat bruto 1, 19 gram. 

    Selain itu barang bukti lainnya juga diamankan di dalam kamar rumah yakni 5 klip bekas pakai sabu, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak HP merk Redmi, 1 buah gunting, 4 buah skop, 1 buah sendok, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah bong, 4 buah HP, 1 buah timbangan dan 1 buah pipa kaca.

    Lebih lanjut Kasat, bahwa terduga pelaku inisial A berperan sebagai penjemput sekaligus penjual narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. J adalah sebagai penyedia tempat untuk menjual dan memakai narkotika jenis sabu, sementara itu IS merupakan pemakai narkotika jenis sabu yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari sdr. A.

    Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan telah di amankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Meikarta
    Hendri Kampai: Gas Melon Langkah, Emak-Emak Marah, Negara dalam Bahaya
    Polres Lombok Tengah Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Dua Kurir Jaringan Antarprovinsi Terancam Hukuman Berat
    Geledah Kampung Rawan Narkoba Di Lombok Tengah, Polisi Amankan 25 Orang Terduga
    Hendak Transaksi Narkoba, Polres Sumbawa Ringkus 3 Pria Di Maronge

    Ikuti Kami