Preteli Motor Curian, Pria AA Diamankan Personel Polsek Moyo Hilir

    Preteli Motor Curian, Pria AA Diamankan Personel Polsek Moyo Hilir

    Sumbawa NTB - Unit Reskrim Polsek Moyo Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial  AA (41) warga Desa Baru Moyo Utara lantaran membeli dan mempreteli motor hasil tindak pidana pencurian. 

    Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, pelaku AA diamankan dirumahnya di Desa Baru, kecamatan Moyo Utara pada hari Sabtu (04/02) pada pukul 01.00 wita.

    Sebelumnya, seorang wanita melaporkan kasus curanmor yang terjadi di rumahnya yang berlokasi di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara pada hari Kamis (26/01), dimana saat itu korban memakirkan motor Mio GT di depan gudang rumah miliknya, kemudian pada pukul 02.00 wita salah satu anak korban sempat melihat motor tersebut masih ada dan pada saat itu listrik dalam keadaan mati, kemudian pada pagi harinya pukul 06.30 wita korban melihat motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Moyo Hilir.

    Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Moyo Hilir kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian.

    Awalnya didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kukin, bahwa terdapat motor Yamaha Mio GT warna hitam yang tengah di preteli di rumah terduga pelaku.

    "Saat didatangi dan diperiksa petugas, bahwa benar motor tersebut adalah motor yang hilang, Pelaku AA mengaku motor tersebut Ia beli seharga Rp. 1.000.000 dari seseorang yang tak dikenal yang berasal dari Lombok" terang Kasi Humas.

    Pelaku penadah beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Moyo Hilir guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut". (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumbawa Gelar Latihan Pra Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Hendak Mencuri, Seorang Remaja Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Gandeng Forum RT, Langkah Inspiratif Perumda Batiwakkal Layani Masyarakat
    Hendri Kampai: Anggota Dewan Pers Silahkan Baca Kembali UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Supaya Tidak Salah Jalan
    Hendri Kampai: Kemampuan Menulis  Seorang Jurnalis Terlihat dari Judul Beritanya
    Perusahaan Pers Perorangan Adalah Solusi Bagi Jurnalis Profesional dan Indenpenden

    Ikuti Kami