Sumbawa NTB - Polsek Alas Polres Sumbawa berhasil mengamankan para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sehubungan dengan laporan polisi LP/ I / I / 2023 dan LP/ II / I/ 2023 Polsek Alas.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos di meja kerjanya, Senin (06/02/23) pagi, membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku masing-masing berinisial MY warga Dusun Tengkal Alas, SR warga Desa Baru Alas, JD warga Desa Tarusa Kecamatan Buer dan juga TR Warga Desa Dalam Alas.
Para pelaku tersebut diamankan pada hari dan lokasi yang berbeda, yakni pelaku MY dan SR berhasil diamankan pada hari Minggu (29/01) pukul pukul 08.00 wita bertempat di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas, sedangkan pelaku JD dan TR sempat buron beberapa hari dan diamankan di Desa Simu Kecamatan Plampang Sumbawa pada hari Sabtu (05/02) pukul 08.00 wita.
"Para pelaku tersebut diketahui beraksi dibeberapa lokasi dengan waktu yang berbeda kemudian menjual hasil kejahatan ke beberapa tempat, sehingga selain para pelaku, Polsek Alas juga turut mengamankan para pelaku 480" ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa setelah dimankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi para pelaku beraksi diantaranya TK Pembina Alas, Konter HP RR, Toko Emas depan Terminal Alas, Warung Mahsan, serta SDN 3 Alas.
Selain para pelaku, Polsek Alas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mesin pemotong rumput, 1 Unit Printer, 1 buah gergaji, 1 buah sabit, 1 buah pompa ban, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu, 1 buah HP merk Xiaomi Redmi 8 serta 1 unit motor Honda Beat Street warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Alas guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)