SUMBAWA, NTB - Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilo Gram Narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.IK., M.AP., didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., dalam Press Release yang digelar, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi.
Dijelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (21) dan FB (22) warga Kecamatan Alas. Keduanya masih berstatus pelajar.
Diterangkan Kapolres, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.
Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah milik J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12/2024) sekira pukul 00.45 wita. Bersama mereka, ditemukan barang bukti berupa, koper berisi 2.041, 79 Gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres, ” kata Kapolres.
Lanjut kapolres, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.
“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional, ” jelasnya.
Saat ini, kedua terdug pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adb)